Minggu, 30 Mei 2010
contoh positioning sebuah departemen forensik di rumah sakit
http://www.scribd.com/doc/23695284/Contoh-Positioning-Sebuah-Pelayanan-Forensik
IT Forensik
IT forensic Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
IT FORENSIC :
* Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
* Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software
a). contoh-contoh prosedur dan lembar kerja Audit IT
PROSEDUR IT AUDIT:
– Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:
● Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability
● Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security, confidentiality )
● Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain
CONTOH – CONTOH
– Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
– External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices
CONTOH METODOLOGI AUDIT IT
BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik)
● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
● Mudah digunakan dan sangat detail sekali
● Tidak cocok untuk analisis resiko
● Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca
b). Tools yang digunakan untuk audit IT dan IT forensic
● Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI. kapasitas sangat besar, CD-R,DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations
● Software
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi buktibukti
II. PERATURAN DAN REGULASI
Regulasi tentang cyber crime yang ada di dunia
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan 2 laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga
bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia. kejahatan mayantara( cyber crime).
Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime. Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan ;:
“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.
Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan transnasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.
Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” . Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat
hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.
Banyaks sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.
1. Definisi tentang Cyber Crime Devinisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah
* “sistem komputer” adalah salah satu komponen atau sekelompok saling terkaitatau perangkat, satu atau lebih yang berdasarkan program, melakukan pengolahan data otomatis.
* “komputer data” merupakan salah satu perwakilan dari fakta, konsep atau informasi dalam bentuk yang sesuai untuk diproses dalam sistem komputer, termasuk program yang cocok untuk menyebabkan sistem komputer untuk melakukan fungsi;
* “layanan” berarti publik atau badan swasta yang memberikan kepada pengguna layanan dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan sistem komputer, dan entitas lain yang proses atau toko-toko komputer data atas nama seperti komunikasi atau pengguna layanan dari operator.
* “lalu lintas data” berarti komputer manapun yang berkaitan dengan data yang komunikasi dengan sistem komputer, yang dihasilkan oleh sistem komputer yang membentuk bagian dalam rantai komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.
2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.
* substantif hukum pidana
* Substansi Hukum Pidana
* Prosedur Hukum
* Yurisdiksi
3. Kerjasama Internasional
* General prinsip yang berhubungan dengan kerjasama.
* General prinsip yang berhubungan dengan ekstradisi
* General prinsip yang berhubungan dengan bantuan
* Ekspekditen kelestarian komputer yang digunakan.
Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk melengkapi berlaku perjanjian bilateral atau multilateral atau sebagai perjanjian antara pihak, termasuk ketentuan: Konvensi Eropa tentang ekstradisi, dibuka untuk tanda tangan di Paris, pada 13 Desember 1957 (ETS No 24);
Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 20 April 1959 (ETS No 30);
Protokol Tambahan untuk Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 17 Maret 1978 (ETS No 99).
Jika dua atau lebih bagian telah menyimpulkan kesepakatan atau perjanjian pada hal-hal yang dibincangkan di dalam Konvensi ini atau jika tidak ada hubungan mereka didirikan pada hal-hal seperti itu, atau di masa depan mereka harus melakukannya, mereka juga berhak untuk menerapkan bahwa kesepakatan atau perjanjian atau untuk mengatur hubungan yang sesuai. Namun, di mana pihak dalam membangun hubungan mereka sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hadir dalam Konvensi selain yang diatur di dalamnya, mereka akan melakukannya dengan cara yang tidak konsisten dengan tujuan-tujuan Konvensi dan prinsip.
perbandingan cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia). Atau dengan Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
* Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
* Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
* Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
* Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer crime act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Sumber :
http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf
IT FORENSIC :
* Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)
* Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software
a). contoh-contoh prosedur dan lembar kerja Audit IT
PROSEDUR IT AUDIT:
– Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:
● Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability
● Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security, confidentiality )
● Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain
CONTOH – CONTOH
– Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
– External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices
CONTOH METODOLOGI AUDIT IT
BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik)
● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
● Mudah digunakan dan sangat detail sekali
● Tidak cocok untuk analisis resiko
● Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca
b). Tools yang digunakan untuk audit IT dan IT forensic
● Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI. kapasitas sangat besar, CD-R,DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations
● Software
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi buktibukti
II. PERATURAN DAN REGULASI
Regulasi tentang cyber crime yang ada di dunia
Berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan 2 laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi
computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga
bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia. kejahatan mayantara( cyber crime).
Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime. Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan ;:
“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.
Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan transnasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.
Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” . Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat
hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.
Banyaks sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.
1. Definisi tentang Cyber Crime Devinisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah
* “sistem komputer” adalah salah satu komponen atau sekelompok saling terkaitatau perangkat, satu atau lebih yang berdasarkan program, melakukan pengolahan data otomatis.
* “komputer data” merupakan salah satu perwakilan dari fakta, konsep atau informasi dalam bentuk yang sesuai untuk diproses dalam sistem komputer, termasuk program yang cocok untuk menyebabkan sistem komputer untuk melakukan fungsi;
* “layanan” berarti publik atau badan swasta yang memberikan kepada pengguna layanan dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan sistem komputer, dan entitas lain yang proses atau toko-toko komputer data atas nama seperti komunikasi atau pengguna layanan dari operator.
* “lalu lintas data” berarti komputer manapun yang berkaitan dengan data yang komunikasi dengan sistem komputer, yang dihasilkan oleh sistem komputer yang membentuk bagian dalam rantai komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.
2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.
* substantif hukum pidana
* Substansi Hukum Pidana
* Prosedur Hukum
* Yurisdiksi
3. Kerjasama Internasional
* General prinsip yang berhubungan dengan kerjasama.
* General prinsip yang berhubungan dengan ekstradisi
* General prinsip yang berhubungan dengan bantuan
* Ekspekditen kelestarian komputer yang digunakan.
Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk melengkapi berlaku perjanjian bilateral atau multilateral atau sebagai perjanjian antara pihak, termasuk ketentuan: Konvensi Eropa tentang ekstradisi, dibuka untuk tanda tangan di Paris, pada 13 Desember 1957 (ETS No 24);
Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 20 April 1959 (ETS No 30);
Protokol Tambahan untuk Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 17 Maret 1978 (ETS No 99).
Jika dua atau lebih bagian telah menyimpulkan kesepakatan atau perjanjian pada hal-hal yang dibincangkan di dalam Konvensi ini atau jika tidak ada hubungan mereka didirikan pada hal-hal seperti itu, atau di masa depan mereka harus melakukannya, mereka juga berhak untuk menerapkan bahwa kesepakatan atau perjanjian atau untuk mengatur hubungan yang sesuai. Namun, di mana pihak dalam membangun hubungan mereka sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hadir dalam Konvensi selain yang diatur di dalamnya, mereka akan melakukannya dengan cara yang tidak konsisten dengan tujuan-tujuan Konvensi dan prinsip.
perbandingan cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia). Atau dengan Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)
Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
* Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
* Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
* Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
* Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer crime act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Sumber :
http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf
PERSOALAN FORENSIK IT
1.1. LATAR BELAKANG FORENSIK IT
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan secara luas dan mendalam. Banyak institusi ataupun perusahaan yang menggantungkan proses bisnisnya pada bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bagi mereka, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi hal yang penting dan harus ada dalam proses pengembangan institusi/perusahaan. Sehingga dengan ketergantungan ini tanpa disadari akan meningkatkan resiko institusi/perusahaan tersebut akan kejahatan ataupun penyelewengan di dunia teknologi informasi.
Seiring berjalannya waktu, lahirlah UU ITE pada tanggal 21 April 2008 yang bertujuan untuk mengatur transfer informasi elektronik agar berjalan sesuai dengan etika bertransaksi informasi elektronik. Sehingga dengan adanya UU ITE ini diharapkan tidak ada orang perorang ataupun pihak lain yang merasa dirugikan karena transaksi informasi elektronik tersebut.
Hadirnya UU ITE ternyata dirasa kurang memberikan kontribusi yang besar dalam proses penegakan kasus hukum di Indonesia karena UU ini terkesan hanya mengatur perpindahan informasi elektronik secara umum. Padahal terdapat juga hal-hal yang bersifat detail dalam persoalan kasus hukum dan penegakannya di Indonesia yang belum diatur dalam UU. Hal-hal yang bersifat mendetil inilah yang kemudian dijadikan acuan dalam keamanan teknologi informasi dan lebih jauh lagi dalam hal Forensik IT. Hingga pada akhirnya terbentuklah sistem hukum yang kuat, kompeten, transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
1.2. DEFINISI FORENSIK IT
Menurut saya, komputer forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan komputer yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.
Sedangkan definisi forensik IT menurut para ahli diantaranya :
• Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
• Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
• Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
1.3. TUJUAN FORENSIK IT
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.
1.4. BUKTI DIGITAL
Dunia digital memang cukup luas cakupannya. Proses-proses yang menggunakan pulsa listrik dan logika biner bukan hanya digunakan oleh perangkat komputer. Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk/format digital (Scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Bukti digital ini bias berupa bukti riil maupun abstrak (perlu diolah terlebih dahulu sebelum menjadi bukti yang riil). Beberapa contoh bukti digital antara lain :
• E-mail
• Spreadsheet file
• Source code software
• File bentuk image
• Video
• Audio
• Web browser bookmark, cookies
• Deleted file
• Windows registry
• Chat logs
1.5. 4 (EMPAT) ELEMEN KUNCI FORENSIK IT
Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.
2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.
4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan secara luas dan mendalam. Banyak institusi ataupun perusahaan yang menggantungkan proses bisnisnya pada bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bagi mereka, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi hal yang penting dan harus ada dalam proses pengembangan institusi/perusahaan. Sehingga dengan ketergantungan ini tanpa disadari akan meningkatkan resiko institusi/perusahaan tersebut akan kejahatan ataupun penyelewengan di dunia teknologi informasi.
Seiring berjalannya waktu, lahirlah UU ITE pada tanggal 21 April 2008 yang bertujuan untuk mengatur transfer informasi elektronik agar berjalan sesuai dengan etika bertransaksi informasi elektronik. Sehingga dengan adanya UU ITE ini diharapkan tidak ada orang perorang ataupun pihak lain yang merasa dirugikan karena transaksi informasi elektronik tersebut.
Hadirnya UU ITE ternyata dirasa kurang memberikan kontribusi yang besar dalam proses penegakan kasus hukum di Indonesia karena UU ini terkesan hanya mengatur perpindahan informasi elektronik secara umum. Padahal terdapat juga hal-hal yang bersifat detail dalam persoalan kasus hukum dan penegakannya di Indonesia yang belum diatur dalam UU. Hal-hal yang bersifat mendetil inilah yang kemudian dijadikan acuan dalam keamanan teknologi informasi dan lebih jauh lagi dalam hal Forensik IT. Hingga pada akhirnya terbentuklah sistem hukum yang kuat, kompeten, transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
1.2. DEFINISI FORENSIK IT
Menurut saya, komputer forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan komputer yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi. Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.
Sedangkan definisi forensik IT menurut para ahli diantaranya :
• Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
• Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
• Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.
1.3. TUJUAN FORENSIK IT
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah melalui jaringan komputer.
1.4. BUKTI DIGITAL
Dunia digital memang cukup luas cakupannya. Proses-proses yang menggunakan pulsa listrik dan logika biner bukan hanya digunakan oleh perangkat komputer. Bukti digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk/format digital (Scientific Working Group on Digital Evidence, 1999). Bukti digital ini bias berupa bukti riil maupun abstrak (perlu diolah terlebih dahulu sebelum menjadi bukti yang riil). Beberapa contoh bukti digital antara lain :
• Spreadsheet file
• Source code software
• File bentuk image
• Video
• Audio
• Web browser bookmark, cookies
• Deleted file
• Windows registry
• Chat logs
1.5. 4 (EMPAT) ELEMEN KUNCI FORENSIK IT
Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.
2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.
3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.
4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
ArcView version 3.3
ArcView merupakan salah satu perangkat lunak desktop sistem informasi geografis dan pemetaan yang telah dikembangkan oleh ESRI (Environmental Systems Research Institute, Inc). Secara umum, kemampuan perangkat SIG ArcView dapat dijabarkan sebagai berikut :
• Pertukaran data dengan perangkat lunak SIG lainnya.
• Melakukan analisis statistik dan operasi matematik.
• Menampilkan informasi (basis data) spasial maupun atribut.
• Menjawab query (pertanyaan yang diajukan terhadap basis data) spasial maupun atribut.
• Melakukan fungsi-fungsi dasar SIG.
• Membuat peta tematik.
• Memodifikasi aplikasi dengan menggunakan bahasa skrip.
• Melakukan fungsi-fungsi SIG khusus seperti analisa jaringan, analisa 3D, analisa citra, dan fungsi-fungsi lainnya yang memerlukan extension (modulmodul perangkat lunak SIG ArcView lainnya yang dijual secara
terpisah dan dikembangkan untuk tujuan-tujuan khusus).
Antar Muka ArcView
Arsitektur ArcView
ArcView mengorganisasikan sistem perangkat lunaknya sedemikian rupa sehingga dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komponen-komponen penting sebagai berikut :
1. Project, yaitu suatu unit organisasi tertinggi di dalam ArcView yang merupakan suatu file kerja yang dapat digunakan untuk menyimpan, mengelompokkan, dan mengorganisasikan semua komponen-komponen program dalam satu kesatuan yang utuh.
2. Theme, yaitu suatu bangunan dasar sistem ArcView, yang merupakan kumpulan dari beberapa lapisan ArcView yang membentuk suatu tematik tertentu. Sumber data yang dapat direpresentasikan sebagai theme adalah shapefile, coverage(ArcInfo), dan citra raster.
3. View, yaitu representasi grafis informasi spasial dan dapat menampung beberapa theme informasi spasial.
4. Table, yaitu representasi data ArcView yang berisi informasi deskriptif mengenai lapisan tertentu dalam bentuk tabel.
5. Chart, yaitu representasi grafis dari kesimpulan tabel data atau hasil query terhadap tabel data.
6. Layout, digunakan untuk mengabungkan semua dokumen (view, table, chart) ke dalam suatu dokumen siap cetak.
7. Script, yaitu bahasa pemrograman sederhana yang digunakan untuk mengoptimalkan aplikasi-aplikasi SIG yang dikembangkan dengan menggunakan ArcView. ArcView menyediakan bahasa sederhana ini dengan sebutan Avenue.
Jendela Utama Graphical User Interface (GUI) dan Dokumen pada Project ArcView
Project merupakan window yang paling awal muncul untuk bekerja dengan ArcView. Project merupakan kumpulan windowa dan tipe dokumen yang digunakan untuk menyimpan, mengelompokkan dan mengorganisasikan semua komponen – komponen program seperti view, table, chart, layout, script dan dialog dalam satu kesatuan yang diimplementasikan ke dalam sebuah file teks (ASCII) dengan nama belakang atau extension “*.APR”.
Seluruh isi dari project tersebut saling berkaitan namun, masing – masing isi memiliki fungsi dan peran yang berbedsa. berikut tampilan awal GUI project.
Pemrograman Script Avenue
ESRI Inc. mengintegrasikan Avenue di perangkat SIG ArcView. Bahasa pemrograman script ini merupakan sarana yang efektif dan efisien yang dapat digunakan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan aplikasi-aplikasi SIG yang dibuat dengan perangkat ArcView. Secara umum, Avenue dapat digunakan untuk melakukan aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1. Memodifikasi tampilan ArcView (menyembunyikan dan atau memunculkan kontrol dari para penggunanya).
2. Memodifikasi menu dan tools standar ArcView.
3. Membuat menu dan tools baru.
4. Mengotomasikan proses integrasi aplikasi-aplikasi ArcView dengan aplikasi - aplikasi lain.
5. Mengembangkan fungsi dan prosedur yang diperlukan di dalam aplikasi.
6. Mengembangkan dan mendistribusikan keseluruhan aplikasi pengguna.
Variabel dan Request
Seperti halnya di dalam bahasa pemrograman komputer, baris-baris kode skrip Avenue juga mengenal terminologi variabel yang pada dasarnya merupakan sebuah nama pengganti untuk menyimpan atau merepresentasikan suatu data atau nilai. Nilai yang direpresentasikan oleh setiap variabel dapat berubah selama barisbaris kode skrip Avenue (aplikasi) yang bersangkutan dieksekusi. Variabel dapat diberi nilai dengan notasi penugasan “sama dengan” (=).
Di dalam baris-baris kode skrip Avenue, variabel dituliskan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penulisan variabel tidak disertai dengan deklarasi atau penentuan tipe variable yang bersangkutan. Variabel didefinisikan sewaktu muncul pertama kali di dalam pernyataan penugasan.
2) Setiap nama variabel harus diawali dengan huruf (abjad), dan dapat mengandung karakter bilangan atau numerik.
3) Setiap nama variabel tidak bersifat case sensitive.
4) Untuk menghindari konflik, setiap nama variabel tidak boleh sama dengan reserved names yang digunakan oleh compiler Avenue.
5) Nama variabel sebaiknya dimulai dengan huruf kecil sedangkan kata kunci yang terdapat di dalamnya dimulai dengan huruf besar, misalnya “objView” atau “objProjek”. Namun ini bukan suatu keharusan.
6) Variabel lokal dituliskan sebagaimana ketentuan nomor 5, sedangkan variable global sebaiknya dituliskan dengan awalan garis bawah, misalnya “_objView” atau “_objTheme”. Namun ini bukan suatu keharusan.
Di dalam baris-baris kode skrip Avenue, request dapat dituliskan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Request, secara umum digunakan dengan notasi “NamaObjek.NamaRequest”,
contohnya “objTabel.Close”.
2) Untuk masalah bilangan digunakan notasi “Objek Request Objek”, contohnya “13+27”.
3) Untuk tipe bilangan boolean, digunakan notasi “Request Objek”, misalnya “Not True”.
4) Request dapat menghasilkan nilai-nilai diskrit ke dalam sebah variabel
5) Nama request yang menggunakan kata depan (awalan) “Return” akan menghasilkan salinan objek atau properti dari objeknya ke dalam sebuah variabel.
6) Nama request yang menggunakan kata depan (awalan) “Set” akan menentukan (set) suatu nilai terhadap properti tertentu milik objek yang bersangkutan.
7) Nama request yang menggunakan kata depan (awalan) “Has”, “Is”, “Can” akan menghasilkan suatu nilai dengan tipe boolean untuk suatu variabel.
8) Nama request yang menggunakan kata depan (awalan) “As” akan mengkonversikan suatu objek ke dalam kelas atau tipe data yang baru.
9) Request dapat berupa request-request lain yag berantai dengan notasi “Objek.Request.Request.. .Request”.
10) Avenue memiliki request-request khusus yang langsung berkenaan atau dikirimkan ke suatu kelas yang bersangkutan.
11) Awalan “av” untuk nama objek (misalnya “av.namaRequest”) merupakan reserved word yang merujuk kepada aplikasi ArcView yang sedang aktif.
Objek dan Kelas
ArcView tersusun dalam beberapa objek dan kelas. Setiap kelas memiliki fungsi dan properti tersendiri yang dapat digunakan untuk mengendalikan objekobjeknya. Di dalam pemrograman script avenue, properti setiap objek dapat diatur dengan mengirimkan request. Di dalam ArcView terdapat objek-objek project, view, theme, table, chart, layout, script, MsgBox, dan sebagainya.
Sebagai contoh, setiap objek atau instance of class view memiliki sebuah map display dan table of contents untuk menampilkan beberapa theme di dalamnya. Properti ini didefinisikan dalam kelas view. Pengguna dapat mengirimkan sebuah request “Add Theme” terhadap objek view ini untuk menambahkan sebuah theme ke dalam objek view yang bersangkutan dan kemudian ditampilkan didalam properti map display-nya.
Untuk lebih memahami objek-objek yang terdapat di dalam aplikasinya, ArcView (Avenue) memberikan ilustrasi yang jelas mengenai bagaimana interrelasi antar-objek yang direpresentasikan dalam bentuk diagram model objek.
Tipe relasi yang terdapat dalam objek-objeknya adalah :
1. Turunan (inheritance)
Relasi turunan menggambarkan relasi “sejenis dari” (is kind of). Kelas yang terletak di atas (superclass) akan mendefinisikan aspek-aspek umum yang akan diwariskan oleh kelas-kelas turunannya.
2. Agregasi
Tipe relasi agregasi merepresentasikan relasi “memiliki”, terdiri dari”, atau “mengandung”. Sebagai contoh, mobil “starlet” (objek kelas mobil sedan) memiliki “roda”. “kursi”, “mesin”, dan sebagainya. Sementara itu sebuah objek view memiliki beberapa theme, dan sebagainya.
3. Asosiasi
Tipe relasi asosiasi merepresentasikan relasi struktural di antara kelaskelasnya. Tipe relasi agregasi merupakan salah satu bentuk tipe asosiasi yang kuat. Sebagai contoh, setiap objek dokumen memiliki sebuah objek DocGUI yang terkait. Walaupun demikian, tidak semua tipe asosiasi ArcView termodelkan di dalam diagram objeknya.
4. Keragaman
Relasi antar suatu objek terhadap jumlah nol (0) atau lebih (0<=) objek lain, yang pada umumnya disebut keragaman. Sebagai contoh, sebuah objek project yang terdiri dari satu atau lebih dokumen.
Framework Aplikasi ArcView
Frameork aplikasi mendefinisikan apapun yang akan terlihat (ketika penggunanya menjalankan atau mengeksekusi paket perangkat lunak) dan bagaimana menggunakannya, pemahaman mengenai framework aplikasi arcView akan sangat membantu penggunanya didalam melakukan modifikasi ArcView sedemikian rupa sehingga memenuhi kebutuhannya.
ArcView hanya mempunyai satu objek aplikasi, yaitu aplikasi ArcView itu
sendiri. Pada skrip Avanue, objek ini dikenal dengan kata kunci “av”. Dengan
mendapatkan objek palikasi, pengguna bisa mendapatkan hamper semua objek
dan kemudian memanipulasinya. Objek aplikasi merupakan objek yang sangat
penting karena kemampuannya dalam mengendalikan window aplikasi dan antar
muka pengguna (user interface).
• Pertukaran data dengan perangkat lunak SIG lainnya.
• Melakukan analisis statistik dan operasi matematik.
• Menampilkan informasi (basis data) spasial maupun atribut.
• Menjawab query (pertanyaan yang diajukan terhadap basis data) spasial maupun atribut.
• Melakukan fungsi-fungsi dasar SIG.
• Membuat peta tematik.
• Memodifikasi aplikasi dengan menggunakan bahasa skrip.
• Melakukan fungsi-fungsi SIG khusus seperti analisa jaringan, analisa 3D, analisa citra, dan fungsi-fungsi lainnya yang memerlukan extension (modulmodul perangkat lunak SIG ArcView lainnya yang dijual secara
terpisah dan dikembangkan untuk tujuan-tujuan khusus).
Antar Muka ArcView
Arsitektur ArcView
ArcView mengorganisasikan sistem perangkat lunaknya sedemikian rupa sehingga dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komponen-komponen penting sebagai berikut :
1. Project, yaitu suatu unit organisasi tertinggi di dalam ArcView yang merupakan suatu file kerja yang dapat digunakan untuk menyimpan, mengelompokkan, dan mengorganisasikan semua komponen-komponen program dalam satu kesatuan yang utuh.
2. Theme, yaitu suatu bangunan dasar sistem ArcView, yang merupakan kumpulan dari beberapa lapisan ArcView yang membentuk suatu tematik tertentu. Sumber data yang dapat direpresentasikan sebagai theme adalah shapefile, coverage(ArcInfo), dan citra raster.
3. View, yaitu representasi grafis informasi spasial dan dapat menampung beberapa theme informasi spasial.
4. Table, yaitu representasi data ArcView yang berisi informasi deskriptif mengenai lapisan tertentu dalam bentuk tabel.
5. Chart, yaitu representasi grafis dari kesimpulan tabel data atau hasil query terhadap tabel data.
6. Layout, digunakan untuk mengabungkan semua dokumen (view, table, chart) ke dalam suatu dokumen siap cetak.
7. Script, yaitu bahasa pemrograman sederhana yang digunakan untuk mengoptimalkan aplikasi-aplikasi SIG yang dikembangkan dengan menggunakan ArcView. ArcView menyediakan bahasa sederhana ini dengan sebutan Avenue.
Jendela Utama Graphical User Interface (GUI) dan Dokumen pada Project ArcView
Project merupakan window yang paling awal muncul untuk bekerja dengan ArcView. Project merupakan kumpulan windowa dan tipe dokumen yang digunakan untuk menyimpan, mengelompokkan dan mengorganisasikan semua komponen – komponen program seperti view, table, chart, layout, script dan dialog dalam satu kesatuan yang diimplementasikan ke dalam sebuah file teks (ASCII) dengan nama belakang atau extension “*.APR”.
Seluruh isi dari project tersebut saling berkaitan namun, masing – masing isi memiliki fungsi dan peran yang berbedsa. berikut tampilan awal GUI project.
Pemrograman Script Avenue
ESRI Inc. mengintegrasikan Avenue di perangkat SIG ArcView. Bahasa pemrograman script ini merupakan sarana yang efektif dan efisien yang dapat digunakan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan aplikasi-aplikasi SIG yang dibuat dengan perangkat ArcView. Secara umum, Avenue dapat digunakan untuk melakukan aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1. Memodifikasi tampilan ArcView (menyembunyikan dan atau memunculkan kontrol dari para penggunanya).
2. Memodifikasi menu dan tools standar ArcView.
3. Membuat menu dan tools baru.
4. Mengotomasikan proses integrasi aplikasi-aplikasi ArcView dengan aplikasi - aplikasi lain.
5. Mengembangkan fungsi dan prosedur yang diperlukan di dalam aplikasi.
6. Mengembangkan dan mendistribusikan keseluruhan aplikasi pengguna.
Variabel dan Request
Seperti halnya di dalam bahasa pemrograman komputer, baris-baris kode skrip Avenue juga mengenal terminologi variabel yang pada dasarnya merupakan sebuah nama pengganti untuk menyimpan atau merepresentasikan suatu data atau nilai. Nilai yang direpresentasikan oleh setiap variabel dapat berubah selama barisbaris kode skrip Avenue (aplikasi) yang bersangkutan dieksekusi. Variabel dapat diberi nilai dengan notasi penugasan “sama dengan” (=).
Di dalam baris-baris kode skrip Avenue, variabel dituliskan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penulisan variabel tidak disertai dengan deklarasi atau penentuan tipe variable yang bersangkutan. Variabel didefinisikan sewaktu muncul pertama kali di dalam pernyataan penugasan.
2) Setiap nama variabel harus diawali dengan huruf (abjad), dan dapat mengandung karakter bilangan atau numerik.
3) Setiap nama variabel tidak bersifat case sensitive.
4) Untuk menghindari konflik, setiap nama variabel tidak boleh sama dengan reserved names yang digunakan oleh compiler Avenue.
5) Nama variabel sebaiknya dimulai dengan huruf kecil sedangkan kata kunci yang terdapat di dalamnya dimulai dengan huruf besar, misalnya “objView” atau “objProjek”. Namun ini bukan suatu keharusan.
6) Variabel lokal dituliskan sebagaimana ketentuan nomor 5, sedangkan variable global sebaiknya dituliskan dengan awalan garis bawah, misalnya “_objView” atau “_objTheme”. Namun ini bukan suatu keharusan.
Di dalam baris-baris kode skrip Avenue, request dapat dituliskan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Request, secara umum digunakan dengan notasi “NamaObjek.NamaRequest”,
contohnya “objTabel.Close”.
2) Untuk masalah bilangan digunakan notasi “Objek Request Objek”, contohnya “13+27”.
3) Untuk tipe bilangan boolean, digunakan notasi “Request Objek”, misalnya “Not True”.
4) Request dapat menghasilkan nilai-nilai diskrit ke dalam sebah variabel
5) Nama request yang menggunakan kata depan (awalan) “Return” akan menghasilkan salinan objek atau properti dari objeknya ke dalam sebuah variabel.
6) Nama request yang menggunakan kata depan (awalan) “Set” akan menentukan (set) suatu nilai terhadap properti tertentu milik objek yang bersangkutan.
7) Nama request yang menggunakan kata depan (awalan) “Has”, “Is”, “Can” akan menghasilkan suatu nilai dengan tipe boolean untuk suatu variabel.
8) Nama request yang menggunakan kata depan (awalan) “As” akan mengkonversikan suatu objek ke dalam kelas atau tipe data yang baru.
9) Request dapat berupa request-request lain yag berantai dengan notasi “Objek.Request.Request.. .Request”.
10) Avenue memiliki request-request khusus yang langsung berkenaan atau dikirimkan ke suatu kelas yang bersangkutan.
11) Awalan “av” untuk nama objek (misalnya “av.namaRequest”) merupakan reserved word yang merujuk kepada aplikasi ArcView yang sedang aktif.
Objek dan Kelas
ArcView tersusun dalam beberapa objek dan kelas. Setiap kelas memiliki fungsi dan properti tersendiri yang dapat digunakan untuk mengendalikan objekobjeknya. Di dalam pemrograman script avenue, properti setiap objek dapat diatur dengan mengirimkan request. Di dalam ArcView terdapat objek-objek project, view, theme, table, chart, layout, script, MsgBox, dan sebagainya.
Sebagai contoh, setiap objek atau instance of class view memiliki sebuah map display dan table of contents untuk menampilkan beberapa theme di dalamnya. Properti ini didefinisikan dalam kelas view. Pengguna dapat mengirimkan sebuah request “Add Theme” terhadap objek view ini untuk menambahkan sebuah theme ke dalam objek view yang bersangkutan dan kemudian ditampilkan didalam properti map display-nya.
Untuk lebih memahami objek-objek yang terdapat di dalam aplikasinya, ArcView (Avenue) memberikan ilustrasi yang jelas mengenai bagaimana interrelasi antar-objek yang direpresentasikan dalam bentuk diagram model objek.
Tipe relasi yang terdapat dalam objek-objeknya adalah :
1. Turunan (inheritance)
Relasi turunan menggambarkan relasi “sejenis dari” (is kind of). Kelas yang terletak di atas (superclass) akan mendefinisikan aspek-aspek umum yang akan diwariskan oleh kelas-kelas turunannya.
2. Agregasi
Tipe relasi agregasi merepresentasikan relasi “memiliki”, terdiri dari”, atau “mengandung”. Sebagai contoh, mobil “starlet” (objek kelas mobil sedan) memiliki “roda”. “kursi”, “mesin”, dan sebagainya. Sementara itu sebuah objek view memiliki beberapa theme, dan sebagainya.
3. Asosiasi
Tipe relasi asosiasi merepresentasikan relasi struktural di antara kelaskelasnya. Tipe relasi agregasi merupakan salah satu bentuk tipe asosiasi yang kuat. Sebagai contoh, setiap objek dokumen memiliki sebuah objek DocGUI yang terkait. Walaupun demikian, tidak semua tipe asosiasi ArcView termodelkan di dalam diagram objeknya.
4. Keragaman
Relasi antar suatu objek terhadap jumlah nol (0) atau lebih (0<=) objek lain, yang pada umumnya disebut keragaman. Sebagai contoh, sebuah objek project yang terdiri dari satu atau lebih dokumen.
Framework Aplikasi ArcView
Frameork aplikasi mendefinisikan apapun yang akan terlihat (ketika penggunanya menjalankan atau mengeksekusi paket perangkat lunak) dan bagaimana menggunakannya, pemahaman mengenai framework aplikasi arcView akan sangat membantu penggunanya didalam melakukan modifikasi ArcView sedemikian rupa sehingga memenuhi kebutuhannya.
ArcView hanya mempunyai satu objek aplikasi, yaitu aplikasi ArcView itu
sendiri. Pada skrip Avanue, objek ini dikenal dengan kata kunci “av”. Dengan
mendapatkan objek palikasi, pengguna bisa mendapatkan hamper semua objek
dan kemudian memanipulasinya. Objek aplikasi merupakan objek yang sangat
penting karena kemampuannya dalam mengendalikan window aplikasi dan antar
muka pengguna (user interface).
Sistem Informasi Geografis (SIG)
Era komputerisasi telah membuka wawasan dan paradigma baru dalam proses pengambilan keputusan dan penyebaran informasi. Data yang mempresentasikan “dunia nyata” dapat disimpan dan diproses sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam bentuk – bentuk yang lebih sederhana dan sesuai kebutuhan.
Sejak pertengahan tahun 1970-an, telah dikembangkan sisitem – system yang secara khusus dibuat untuk menangani masalah informasi yang bereferensi geografis dalam berbagai cara dan bentuk. Masalah – masalah ini mencangkup :
1. Pengorganisasian dan data informasi .
2. Penempatan informasi pada lokasi tertentu.
3. Melakukan komputasi, memberikan ilustrasi keterhubungan informasi, beserta analisa-analisa spasial lainnya.
Sebutan umum untuk sistem-sistem yang menangani masalah-masalah tersebut adalah Sistem Informasi Geografis (SIG). Dalam beberapa literature, SIG dipandang sebagai hasil dari perkawinan antar system computer untuk bidang kartografi (CAC) atau system computer untuk bidang perancangan (CAD) dengan teknologi basisdata(database).
Pada dasarnya ada 5 tahap yang perlu diperhatikan dalam konsepsi, disain, pengembangan, penerapan dan pembinaan suatu Sistem Informasi Geografis (SIG), yaitu :
1. Spesifikasi Data : Menyangkut penentuan himpunan data pengaturan dan format data, yaitu cara bagaimana unsur data disimpan. yang keduanya merupakan input terhadap pengembangan data.
2. Pengumpulan Data : menyangkut pekerjaan mencatat, merekam, mengamati mengenai ukura, nilai atau status obyek dari himpunan data.
3. Pengolahan Data : menyangkut pekerjaan penyimpanan, pengambilan kembali dan manipulasi data yang dilaksanakan terhadap data yang disimpan dalam pangkalan data untuk menghasilkan informasi.
4. Penyebaran Data : menyangkut penyampaian data dan informasi kepada para pemakai dalam bentuk tabulasi, peta, informasi dijital dan lain-lain.
5. Penerapan Data : dilaksanakan oleh para pemakai data/informasi sewaktu melaksanakan aktivitas operasional, control, perencanaan dan sebagainya.
Definisi
Menurut Simatupang(1995), sistem adalah cara pandang terhadap dunia nyata yang terdiri dari elemen-elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan dalam lingkungan yang kompleks.
Menurut Lukas (1993), Informasi adalah sesuatu yang nyata atau setengah nyata yang dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Dan menurut Edward (1961), informasi adalah data yang telah diorganisir ke dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan seseorang manajer, staf, atau orang lain di dalam suatu organisasi atau perusahaan.
Perkataan “geografi” berasal dari yunani “geographia” yang terdiri dari dua kata, yaitu geo yang berarti bumi dan graphein yang berarti mencitra. Secara umum, geografi adalah ilmu pengetahuan yang mencitra atau menggambarkan keadaan bumi atau mengkaji segala sesuatu yang ada di atasnya seperti penduduk, flora, fauna, iklim, udara, dan keruangan dengan segala interaksinya.
Berdasarkan dari definisi sistem, informasi dan geografi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah suatu system berbasis komputer yang berisi sekumpulan elemen informasi geografi yang saling berkaitan yang dirancang untuk bekerja dengan koordinat-koordinat geografi untuk menganalisis, menyimpan, dan menampilkan data spasial maupun data non spasial.
Subsistem Sistem Informasi Geografis (SIG)
Sistem Informasi Geografis dapat diuraikan menjadi beberapa subsistem, yaitu :
1. Data Input
Subsistem ini bertugas untuk mengumpulkan dan mempersiapkan data spasial dan atribut dari berbagai sumber. Subsistem ini pula yang bertanggung jawab dalam mengkonversi format-format data aslinya ke dalam format-format yang digunakan oleh SIG.
2. Data Output
Subsistem ini menampilkan atau menghasilkan keluaran seluruh atau sebagian basis data seperti tabel, grafik, peta dan lain-lain.
3. Manajemen Data
Subsistem ini mengorganisasikan baik data spasial maupun atribut ke dalam sebuah basis data sedemikian rupa sehingga mudah dipanggil, diperbaharui, dan diperbaiki.
4. Analisis dan Manipulasi Data
Subsistem ini menentukan informasi-informasi yang dapat dihasilkan oleh SIG. Selain itu, subsistem ini juga melakukan manipulasi dan pemodelan data untuk menghasilkan informasi yang diharapkan.
Komponen SIG
SIG merupakan system yang kompleks yang biasanya, terintegrasi dengan lingkungan system – system computer yang lain ditingkat fungsional dan jaringan. Sistem SIG terdiri dari beberapa komponen berikut [Gistus94] :
1) Perangkat keras.
2) Perangkat Lunak.
3) Data dan Informasi geografi.
4) Manajemen.
Model Data SIG
Data dalam SIG dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu :
1) Data Spasial
adalah suatu data yang merepresentasikan aspek-aspek keruangan dari fenomena-fenomena yang terdapat di dunia nyata. Aspek keruangan berhubungan dengan tempat dan kedudukan suatu objek di dalam kerangka tertentu.
2) Data non spasial
adalah data yang merepresentasikan aspek-aspek deskriptif dari fenomena yang dimodelkannya. Data ini sering disebut juga data atribut. Dalam suatu peta, atribut biasanya disajikan sebagai teks atau legenda peta.
Hingga saat ini, secara umum, presepsi manusia mengenai bentuk representasi objek spasial adalah konsep raster dan vektor. Dengan demikian, data spasial direpresentasikan di dalam basis data sebagai raster atau vektor. Di dalam konteks ini, sering digunakan terminologi ‘model data’, sehingga untuk menyajikan data spasial digunakan model data raster atau model data vektor.
Model Data Raster
Model data raster menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data spasial dengan menggunakan struktur matriks atau piksel-piksel yang membentuk grid. Setiap piksel atau sel inti memiliki atribut tersendiri, termasuk koordinatnya yang unik (di sudut grid (pojok), di pusat grid, atau di tempat yang lainnya). Akurasi model data ini sangat bergantung pada resolusi atau ukuran pikselnya (sel grid) di permukaan bumi. Entitas spasial raster disimpan di dalam lapisan-lapisan (layers) yang secara fungsional direlasikan dengan unsur-unsur petanya. Contoh sumber-sumber entitas spasial raster adalah citra satelit (misalnya NOAA, Spot, Landsat, Ikonos, dan lain-lain), citra radar, dan model ketinggian digital.
Model raster memberikan informasi spasial apa yang terjadi di mana saja dalam bentuk gambaran yang digenaralisir. Dengan model ini, dunia nyata disajikan sebagai elemen matriks atau sel-sel grid yang homogen. Dengan model data raster, data geografi ditandai oleh nilai-nilai (bilangan) elemen matriks persegi panjang dari suatu objek. Dengan demikian, secara konseptual, model data raster merupakan model data spasial yang paling sederhana.
Karakteristik Layer(s) pada Raster
1. Resolusi
Resolusi spasial dapat didefinisikan sebagai dimensi linier minimum dari satuan terkecil geographic space yang dapat direkam. Satuan terkecil ini pada
umumnya berbentuk segi empat (biasanya bujur sangkar) dan dikenal sebagai sel-sel grid, elemen matriks, elemen terkecil dari suatu gambar, atau piksel. Resolusi suatu data raster akan merujuk pada ukuran permukaan bumi yang direpresentasikan oleh setiap pikselnya. Semakin kecil ukuran permukaan bumi yang dapat direpresentasikan oleh setiap pikselnya, semakin tinggi resolusi spasialnya. Demikian pula sebaliknya, semakin luas permukaan bumi yang dapat direpresentasikan oleh setiap pikselnya, semakin rendah resolusi spasialnya.
2. Orientasi
Orientasi di dalam sistem grid atau raster dibuat untuk merepresentasikan arah utara grid. Hal yang paling sering dilakukan adalah dengan cara menghimpitkan arah utara grid ini dengan arah utara yang sebenarnya di titik asal sistem koordinat grid yang bersangkutan. Jika suatu grid raster telah diorientasikan terhadap titik asal dan arah utara sejati, maka system penomoran grid dan satuan-satuan ukurannya dapat ditentukan.
3. Zona
Setiap zona lapisan peta raster merupakan sekumpulan lokasi yang memperlihatkan nilai-nilai (ID atau nomor pengenal yang direpresentasikan oleh nilai piksel) yang sama. Sebagai contoh adalah persil-persil tanah milik, batas-batas administrasi, danau atau pulau, jenis tanah dan vegetasi, dan sebagainya. Tetapi tidak semua lapisan memiliki zona.
4. Nilai
Nilai, dalam konteks raster, adalah atribut informasi yang disimpan di dalam sebuah lapisan untuk setiap pikselnya. Piksel-piksel di dalam zona yang sejenis memiliki nilai yang sama.
5. Lokasi
Pada umumnya, lokasi, di dalam model data raster, diidentifikasikan dengan menggunakan pasangan koordinat kolom dan baris (x,y). Biasanya, lokasilokasi atau posisi-posisi koordinat geografi (geodetik) yang sebenarnya di permukaan bumi dari beberapa piksel yang teletak di sudut-sudut citra raster juga diketahui melalui proses pengikatan.
Model Data Vektor
Model data vektor menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data spasial dengan menggunakan titik-titik, garis-garis atau kurva, atau polygon beserta atribut-atributnya. Bentuk-bentuk dasar representasi data spasial ini, di dalam sistem model data vektor, didefinisikan oleh sistem koordinat kartesian dua dimensi (x,y). Di dalam model data spasial vektor, garis-garis atau kurva merupakan sekumpulan titik-titik terurut yang dihubungkan. Sedangkan luasan atau poligon juga disimpan sebagai sekumpulan data atau obyek berupa titik-titik yang saling terkait secara dinamis tetapi dengan catatan bahwa titik awal dan titik akhir poligon memiliki nilai koordinat yang sama (poligon tertutup sempurna).
Entitas garis dapat didefinisikan sebagai semua unsur-unsur linier yang dibangun dengan menggunakan segmen-segmen garis lurus yang dibentuk oleh dua titik koordinat atau lebih. Entitas garis yang paling sederhana memerlukan ruang untuk menyimpan titik awal dan titik akhir (dua pasangan koordinat (x,y)) beserta informasi lain mengenai simbol yang digunakan untuk merepresentasikannya.
Entitas poligon dapat direpresentasikan dengan berbagai cara di dalam model data vektor. Struktur data poligon bertujuan untuk mendeskripsikan properti yang bersifat topologi dari suatu area sedemikian rupa sehingga property yang dimiliki oleh blok-blok bangunan spasial dasar dapat ditampilkan dan dimanipulasi sebagai data peta tematik.
Sejak pertengahan tahun 1970-an, telah dikembangkan sisitem – system yang secara khusus dibuat untuk menangani masalah informasi yang bereferensi geografis dalam berbagai cara dan bentuk. Masalah – masalah ini mencangkup :
1. Pengorganisasian dan data informasi .
2. Penempatan informasi pada lokasi tertentu.
3. Melakukan komputasi, memberikan ilustrasi keterhubungan informasi, beserta analisa-analisa spasial lainnya.
Sebutan umum untuk sistem-sistem yang menangani masalah-masalah tersebut adalah Sistem Informasi Geografis (SIG). Dalam beberapa literature, SIG dipandang sebagai hasil dari perkawinan antar system computer untuk bidang kartografi (CAC) atau system computer untuk bidang perancangan (CAD) dengan teknologi basisdata(database).
Pada dasarnya ada 5 tahap yang perlu diperhatikan dalam konsepsi, disain, pengembangan, penerapan dan pembinaan suatu Sistem Informasi Geografis (SIG), yaitu :
1. Spesifikasi Data : Menyangkut penentuan himpunan data pengaturan dan format data, yaitu cara bagaimana unsur data disimpan. yang keduanya merupakan input terhadap pengembangan data.
2. Pengumpulan Data : menyangkut pekerjaan mencatat, merekam, mengamati mengenai ukura, nilai atau status obyek dari himpunan data.
3. Pengolahan Data : menyangkut pekerjaan penyimpanan, pengambilan kembali dan manipulasi data yang dilaksanakan terhadap data yang disimpan dalam pangkalan data untuk menghasilkan informasi.
4. Penyebaran Data : menyangkut penyampaian data dan informasi kepada para pemakai dalam bentuk tabulasi, peta, informasi dijital dan lain-lain.
5. Penerapan Data : dilaksanakan oleh para pemakai data/informasi sewaktu melaksanakan aktivitas operasional, control, perencanaan dan sebagainya.
Definisi
Menurut Simatupang(1995), sistem adalah cara pandang terhadap dunia nyata yang terdiri dari elemen-elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan dalam lingkungan yang kompleks.
Menurut Lukas (1993), Informasi adalah sesuatu yang nyata atau setengah nyata yang dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Dan menurut Edward (1961), informasi adalah data yang telah diorganisir ke dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan seseorang manajer, staf, atau orang lain di dalam suatu organisasi atau perusahaan.
Perkataan “geografi” berasal dari yunani “geographia” yang terdiri dari dua kata, yaitu geo yang berarti bumi dan graphein yang berarti mencitra. Secara umum, geografi adalah ilmu pengetahuan yang mencitra atau menggambarkan keadaan bumi atau mengkaji segala sesuatu yang ada di atasnya seperti penduduk, flora, fauna, iklim, udara, dan keruangan dengan segala interaksinya.
Berdasarkan dari definisi sistem, informasi dan geografi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah suatu system berbasis komputer yang berisi sekumpulan elemen informasi geografi yang saling berkaitan yang dirancang untuk bekerja dengan koordinat-koordinat geografi untuk menganalisis, menyimpan, dan menampilkan data spasial maupun data non spasial.
Subsistem Sistem Informasi Geografis (SIG)
Sistem Informasi Geografis dapat diuraikan menjadi beberapa subsistem, yaitu :
1. Data Input
Subsistem ini bertugas untuk mengumpulkan dan mempersiapkan data spasial dan atribut dari berbagai sumber. Subsistem ini pula yang bertanggung jawab dalam mengkonversi format-format data aslinya ke dalam format-format yang digunakan oleh SIG.
2. Data Output
Subsistem ini menampilkan atau menghasilkan keluaran seluruh atau sebagian basis data seperti tabel, grafik, peta dan lain-lain.
3. Manajemen Data
Subsistem ini mengorganisasikan baik data spasial maupun atribut ke dalam sebuah basis data sedemikian rupa sehingga mudah dipanggil, diperbaharui, dan diperbaiki.
4. Analisis dan Manipulasi Data
Subsistem ini menentukan informasi-informasi yang dapat dihasilkan oleh SIG. Selain itu, subsistem ini juga melakukan manipulasi dan pemodelan data untuk menghasilkan informasi yang diharapkan.
Komponen SIG
SIG merupakan system yang kompleks yang biasanya, terintegrasi dengan lingkungan system – system computer yang lain ditingkat fungsional dan jaringan. Sistem SIG terdiri dari beberapa komponen berikut [Gistus94] :
1) Perangkat keras.
2) Perangkat Lunak.
3) Data dan Informasi geografi.
4) Manajemen.
Model Data SIG
Data dalam SIG dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu :
1) Data Spasial
adalah suatu data yang merepresentasikan aspek-aspek keruangan dari fenomena-fenomena yang terdapat di dunia nyata. Aspek keruangan berhubungan dengan tempat dan kedudukan suatu objek di dalam kerangka tertentu.
2) Data non spasial
adalah data yang merepresentasikan aspek-aspek deskriptif dari fenomena yang dimodelkannya. Data ini sering disebut juga data atribut. Dalam suatu peta, atribut biasanya disajikan sebagai teks atau legenda peta.
Hingga saat ini, secara umum, presepsi manusia mengenai bentuk representasi objek spasial adalah konsep raster dan vektor. Dengan demikian, data spasial direpresentasikan di dalam basis data sebagai raster atau vektor. Di dalam konteks ini, sering digunakan terminologi ‘model data’, sehingga untuk menyajikan data spasial digunakan model data raster atau model data vektor.
Model Data Raster
Model data raster menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data spasial dengan menggunakan struktur matriks atau piksel-piksel yang membentuk grid. Setiap piksel atau sel inti memiliki atribut tersendiri, termasuk koordinatnya yang unik (di sudut grid (pojok), di pusat grid, atau di tempat yang lainnya). Akurasi model data ini sangat bergantung pada resolusi atau ukuran pikselnya (sel grid) di permukaan bumi. Entitas spasial raster disimpan di dalam lapisan-lapisan (layers) yang secara fungsional direlasikan dengan unsur-unsur petanya. Contoh sumber-sumber entitas spasial raster adalah citra satelit (misalnya NOAA, Spot, Landsat, Ikonos, dan lain-lain), citra radar, dan model ketinggian digital.
Model raster memberikan informasi spasial apa yang terjadi di mana saja dalam bentuk gambaran yang digenaralisir. Dengan model ini, dunia nyata disajikan sebagai elemen matriks atau sel-sel grid yang homogen. Dengan model data raster, data geografi ditandai oleh nilai-nilai (bilangan) elemen matriks persegi panjang dari suatu objek. Dengan demikian, secara konseptual, model data raster merupakan model data spasial yang paling sederhana.
Karakteristik Layer(s) pada Raster
1. Resolusi
Resolusi spasial dapat didefinisikan sebagai dimensi linier minimum dari satuan terkecil geographic space yang dapat direkam. Satuan terkecil ini pada
umumnya berbentuk segi empat (biasanya bujur sangkar) dan dikenal sebagai sel-sel grid, elemen matriks, elemen terkecil dari suatu gambar, atau piksel. Resolusi suatu data raster akan merujuk pada ukuran permukaan bumi yang direpresentasikan oleh setiap pikselnya. Semakin kecil ukuran permukaan bumi yang dapat direpresentasikan oleh setiap pikselnya, semakin tinggi resolusi spasialnya. Demikian pula sebaliknya, semakin luas permukaan bumi yang dapat direpresentasikan oleh setiap pikselnya, semakin rendah resolusi spasialnya.
2. Orientasi
Orientasi di dalam sistem grid atau raster dibuat untuk merepresentasikan arah utara grid. Hal yang paling sering dilakukan adalah dengan cara menghimpitkan arah utara grid ini dengan arah utara yang sebenarnya di titik asal sistem koordinat grid yang bersangkutan. Jika suatu grid raster telah diorientasikan terhadap titik asal dan arah utara sejati, maka system penomoran grid dan satuan-satuan ukurannya dapat ditentukan.
3. Zona
Setiap zona lapisan peta raster merupakan sekumpulan lokasi yang memperlihatkan nilai-nilai (ID atau nomor pengenal yang direpresentasikan oleh nilai piksel) yang sama. Sebagai contoh adalah persil-persil tanah milik, batas-batas administrasi, danau atau pulau, jenis tanah dan vegetasi, dan sebagainya. Tetapi tidak semua lapisan memiliki zona.
4. Nilai
Nilai, dalam konteks raster, adalah atribut informasi yang disimpan di dalam sebuah lapisan untuk setiap pikselnya. Piksel-piksel di dalam zona yang sejenis memiliki nilai yang sama.
5. Lokasi
Pada umumnya, lokasi, di dalam model data raster, diidentifikasikan dengan menggunakan pasangan koordinat kolom dan baris (x,y). Biasanya, lokasilokasi atau posisi-posisi koordinat geografi (geodetik) yang sebenarnya di permukaan bumi dari beberapa piksel yang teletak di sudut-sudut citra raster juga diketahui melalui proses pengikatan.
Model Data Vektor
Model data vektor menampilkan, menempatkan, dan menyimpan data spasial dengan menggunakan titik-titik, garis-garis atau kurva, atau polygon beserta atribut-atributnya. Bentuk-bentuk dasar representasi data spasial ini, di dalam sistem model data vektor, didefinisikan oleh sistem koordinat kartesian dua dimensi (x,y). Di dalam model data spasial vektor, garis-garis atau kurva merupakan sekumpulan titik-titik terurut yang dihubungkan. Sedangkan luasan atau poligon juga disimpan sebagai sekumpulan data atau obyek berupa titik-titik yang saling terkait secara dinamis tetapi dengan catatan bahwa titik awal dan titik akhir poligon memiliki nilai koordinat yang sama (poligon tertutup sempurna).
Entitas garis dapat didefinisikan sebagai semua unsur-unsur linier yang dibangun dengan menggunakan segmen-segmen garis lurus yang dibentuk oleh dua titik koordinat atau lebih. Entitas garis yang paling sederhana memerlukan ruang untuk menyimpan titik awal dan titik akhir (dua pasangan koordinat (x,y)) beserta informasi lain mengenai simbol yang digunakan untuk merepresentasikannya.
Entitas poligon dapat direpresentasikan dengan berbagai cara di dalam model data vektor. Struktur data poligon bertujuan untuk mendeskripsikan properti yang bersifat topologi dari suatu area sedemikian rupa sehingga property yang dimiliki oleh blok-blok bangunan spasial dasar dapat ditampilkan dan dimanipulasi sebagai data peta tematik.
Langganan:
Komentar (Atom)